KOMPAS.com - Pekan kemudian, dalam Kamis (29/4/2018), Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) balik melayangkan surat ke Facebook. Ihwalnya artinya meminta klarifikasi & dokumen terkait insiden pencurian 1 juta data pengguna dalam Indonesia.
Kominfo memberikan tenggat selama sepekan buat memenuhi empat poin yang tertera dalam surat tersebut. Hari ini, Kamis (26/4/2018), artinya tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Facebook telah membalas surat itu dalam Rabu (25/4/2018) kemarin. Tak dibeberkan secara detil seperti apa surat balasan sumber Facebook, melainkan poin intinya saja, sebagai berikut.
Pertama, Facebook telah melakukan restriksi akses & pemutusan software pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU & Aggregate IQ. Facebook jua sedang melakukan investigasi terhadap software pihak ketiga lainnya.
Kedua, proses audit yang dilakukan Facebook masih berjalan & akan membutuhkan waktu. Perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah.
Selain surat tersebut, aku jua mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia buat menyebutkan perkembangan lebih lanjut secara pribadi kepada Menkominfo, istilah Semuel via pesan singkat.
Diketahui, implikasi audit Facebook berkali-kali diminta Kominfo dalam beberapa Surat Peringatan yang dikirim sebelumnya. Komisi 1 DPR pun menagih implikasi audit tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa dikala kemudian.
Pasti butuh waktu, ujar perwakilan Facebook Indonesia, tanpa menyebut kisaran waktu yang dibutuhkan.
Menurut Semuel, pemerintah dalam dasarnya berupaya mencegah insiden serupa terulang balik . Untuk menaikkan perhatian rakyat akan isu seperti ini, Semuel sesumbar pihaknya bakal menggencarkan pengenalan terkait bahaya penyalahgunaan data pribadi ke rakyat.
Pemerintah jua mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi buat selanjutnya diserahkan ke DPR, beliau memungkasi.
Baca jua : Pemerintah Kirim 4 Permintaan ke Facebook, Jatuh Tempo 26 April