Friday, November 30, 2018

Tanggapi Surat Kominfo, Facebook Belum Serahkan Hasil Audit

Tanggapi Surat Kominfo, Facebook Belum Serahkan Hasil Audit
Tanggapi Surat Kominfo, Facebook Belum Serahkan Hasil Audit

KOMPAS.com - Pekan kemudian, dalam Kamis (29/4/2018), Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) balik  melayangkan surat ke Facebook. Ihwalnya artinya meminta klarifikasi & dokumen terkait insiden pencurian 1 juta data pengguna dalam Indonesia.

Kominfo memberikan tenggat selama sepekan buat memenuhi empat poin yang tertera dalam surat tersebut. Hari ini, Kamis (26/4/2018), artinya tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Facebook telah membalas surat itu dalam Rabu (25/4/2018) kemarin. Tak dibeberkan secara detil seperti apa surat balasan sumber Facebook, melainkan poin intinya saja, sebagai berikut.

Pertama, Facebook telah melakukan restriksi akses & pemutusan software pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU & Aggregate IQ. Facebook jua sedang melakukan investigasi terhadap software pihak ketiga lainnya.

Kedua, proses audit yang dilakukan Facebook masih berjalan & akan membutuhkan waktu. Perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah.

Selain surat tersebut, aku jua mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia buat menyebutkan perkembangan lebih lanjut secara pribadi kepada Menkominfo, istilah Semuel via pesan singkat.

Diketahui, implikasi audit Facebook berkali-kali diminta Kominfo dalam beberapa Surat Peringatan yang dikirim sebelumnya. Komisi 1 DPR pun menagih implikasi audit tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa dikala kemudian.

Pasti butuh waktu, ujar perwakilan Facebook Indonesia, tanpa menyebut kisaran waktu yang dibutuhkan.

Menurut Semuel, pemerintah dalam dasarnya berupaya mencegah insiden serupa terulang balik . Untuk menaikkan perhatian rakyat akan isu seperti ini, Semuel sesumbar pihaknya bakal menggencarkan pengenalan terkait bahaya penyalahgunaan data pribadi ke rakyat.

Pemerintah jua mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi buat selanjutnya diserahkan ke DPR, beliau memungkasi.

Baca jua : Pemerintah Kirim 4 Permintaan ke Facebook, Jatuh Tempo 26 April

Tuesday, November 20, 2018

Status Facebook Bisa Ditambahi Warna Background, Begini Caranya

Status Facebook Bisa Ditambahi Warna Background, Begini Caranya
Status Facebook Bisa Ditambahi Warna Background, Begini Caranya

KOMPAS.com - Kotak berisi teks update status dalam Facebook tak melulu harus berwarna putih. Latar belakangnya sekarang dapat diimbuhi beserta aneka warna sehingga tampil lebih bervariasi.

Kemampuan tadi datang-datang muncul dalam pembaruan pelaksanaan mobile Facebook yang disalurkan akhir pekan ini.

Cara memakainya gampang saja. Pengguna nisbi memperbarui pelaksanaan Facebook ke versi terbaru (versi 106.0.0.26.68 buat Android), kemudian mulai menulis sesuatu dalam kolom status (Whats on your mind).

Reska Koko Nistanto/ KOMPAS.com Kolom status dalam pelaksanaan mobile buat Facebook sekarang menampilkan pilihan buat menambah warna latar belakang dalam tulisan pengguna. Aplikasi kemudian akan menampilkan pilihan warna yang dapat dijadikan latar belakang status, berupa bulat-bulat mini dalam bagian bawah mirip dapat dilihat dalam gambar dalam samping.

Total masih ada tujuh macam warna yang dapat dipilih, mulai menurut kuning, gradasi ungu, hingga abu-abu.

Piiihan-pilihan warna tadi agaknya ditujukan buat memperkuat mood dalam status pengguna, entah sedang merasa suka (kuning) atau muram (abu-abu).

Hasil akhirnya tampak sedikit berbeda menurut update status biasa, beserta teks tebal berwarna putih dalam atas background warna berbentuk persegi panjang. Mirip-mirip Path Daily dalam jejaring sosial Path, tapi tanpa gambar.

Pantauan KompasTekno dalam Minggu (18/12/2016), pilihan menambah latar belakang warna dalam kolom status baru tersedia dalam pelaksanaan mobile Facebook buat Android.

Facebook versi iOS & web desktop belum menyisipkan fitur serupa. Pihak Facebook pun tampaknya belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai kemampuan menambah background warna ini.

Baca: 10 Fitur Tersembunyi WhatsApp yang Wajib Diketahui

Thursday, November 8, 2018

Setelah Google, pemerintah tagih Facebook dan Twitter bayar pajak

Setelah Google, pemerintah tagih Facebook dan Twitter bayar pajak
Setelah Google, pemerintah tagih Facebook serta Twitter bayar pajak

Pemerintah tengah gencar melakukan penarikan pajak menurut perusahaan perusahaan besar yg menjalankan bisnisnya kepada Indonesia. Salah satu perusahaan yg dianggap-sebut telah melakukan pembayaran pajak adalah Google Asia Pasific Pte Ltd.

BERITA TERKAIT
Usaha tutup selama Ramadan, wajib pajak tetap diminta laporan
Selamatkan UMKM, Ketua DPR desak e-commerce asing dipajaki
Mulai 2019 turis ke Jepang dipungut pajak Sayonara sebesar Rp 128.700

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan sehabis Google, pihaknya kini mulai menilik pembayaran pajak Facebook serta Twitter. Di mana, ke 2 perusahaan berbasis media sosial tadi banyak dipergunakan kepada Indonesia.

"(Pemeriksaan pajak Facebook serta Google) sedang berlangsung. Kalau Yahoo sudah tidak muncul kepada Indonesia. Mereka ini kalah bersaing buat iklan. email masih akan tetapi penghasilan kepada Indonesia sudah tidak muncul. Nomor dua itu FB," ujar Haniv kepada Kantor DJP Pusat, Jakarta, Kamis (30/11).

Haniv mengatakan perusahaan-perusahaan tadi memiliki penghasilan besar kepada Indonesia melalui iklan kepada perangkat lunak. Pajak penghasilan tadi selama ini belum pernah dilaporkan secara gamblang kepada pemerintah.

"PPh penghasilan mereka. Kan mereka muncul penghasilan menurut iklan. Penghasilan pokok iklan jualan yg perangkat lunak," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan salah satu Bentuk Usaha Tetap (BUT) berinisial G telah melakukan pembayaran pajak. BUT berinisial G ini ditengarai sebagai perusahaan Google Asia Pasific Pte Ltd, yg selama ini gencar melakukan perundingan pembayaran pajak bareng pemerintah.

Di mana perusahaan G tadi telah melakukan pembayaran pajak sesuai bareng besaran yg ditetapkan, yg merupakan pelunasan tunggakan pajak tahun 2015. Tak hanya kepada Indonesia, perusahaan ini jua membayar pajak kepada Inggris, India, serta Australia.

"Baru lima menit yg kemudian mereka melakukan pembayaran tertentu menurut Amerika, Singapore baru ke sini. Yang dibayar jenis pajak PPh serta PPN. Jumlah aku tidak bisa mengungkapkan alasannya adalah muncul UU kerahasiaan pasal 34," terperinci Ken. [azz]