Thursday, November 8, 2018

Setelah Google, pemerintah tagih Facebook dan Twitter bayar pajak

Setelah Google, pemerintah tagih Facebook dan Twitter bayar pajak
Setelah Google, pemerintah tagih Facebook serta Twitter bayar pajak

Pemerintah tengah gencar melakukan penarikan pajak menurut perusahaan perusahaan besar yg menjalankan bisnisnya kepada Indonesia. Salah satu perusahaan yg dianggap-sebut telah melakukan pembayaran pajak adalah Google Asia Pasific Pte Ltd.

BERITA TERKAIT
Usaha tutup selama Ramadan, wajib pajak tetap diminta laporan
Selamatkan UMKM, Ketua DPR desak e-commerce asing dipajaki
Mulai 2019 turis ke Jepang dipungut pajak Sayonara sebesar Rp 128.700

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan sehabis Google, pihaknya kini mulai menilik pembayaran pajak Facebook serta Twitter. Di mana, ke 2 perusahaan berbasis media sosial tadi banyak dipergunakan kepada Indonesia.

"(Pemeriksaan pajak Facebook serta Google) sedang berlangsung. Kalau Yahoo sudah tidak muncul kepada Indonesia. Mereka ini kalah bersaing buat iklan. email masih akan tetapi penghasilan kepada Indonesia sudah tidak muncul. Nomor dua itu FB," ujar Haniv kepada Kantor DJP Pusat, Jakarta, Kamis (30/11).

Haniv mengatakan perusahaan-perusahaan tadi memiliki penghasilan besar kepada Indonesia melalui iklan kepada perangkat lunak. Pajak penghasilan tadi selama ini belum pernah dilaporkan secara gamblang kepada pemerintah.

"PPh penghasilan mereka. Kan mereka muncul penghasilan menurut iklan. Penghasilan pokok iklan jualan yg perangkat lunak," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan salah satu Bentuk Usaha Tetap (BUT) berinisial G telah melakukan pembayaran pajak. BUT berinisial G ini ditengarai sebagai perusahaan Google Asia Pasific Pte Ltd, yg selama ini gencar melakukan perundingan pembayaran pajak bareng pemerintah.

Di mana perusahaan G tadi telah melakukan pembayaran pajak sesuai bareng besaran yg ditetapkan, yg merupakan pelunasan tunggakan pajak tahun 2015. Tak hanya kepada Indonesia, perusahaan ini jua membayar pajak kepada Inggris, India, serta Australia.

"Baru lima menit yg kemudian mereka melakukan pembayaran tertentu menurut Amerika, Singapore baru ke sini. Yang dibayar jenis pajak PPh serta PPN. Jumlah aku tidak bisa mengungkapkan alasannya adalah muncul UU kerahasiaan pasal 34," terperinci Ken. [azz]

No comments:

Post a Comment