Masih jangan lupa bareng dilema perpajakan antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI bareng Google Indonesia. Meski belum tuntas dan terperinci, dilema ini pun 'menyeret' pelaku over the top(OTT) mayapada lain yang hadir pada Indonesia, yakni Facebook Indonesia.
BERITA TERKAIT
Akun palsu FB 'Taj Yasin Maimoen' minta sumbangan buat pesta kemenangan
Akun Facebook Taj Yasin dipalsukan buat minta sumbangan pesta warga
Terbuai janji pernikahan, gadis pada Surabaya tertipu pria kenalan pada FB
Ya, Facebook Indonesia tentu terseret, lantaran sama-sama OTT mayapada, yang mempunyai 88 juta pengguna pada republik ini, per kuartal II 2016. Kondisi ini sama bareng Google Indonesia.
Lantas, apakah Facebook Indonesia bernasib sama bareng Google, bersengketa bareng instansi pajak?
Dijumpai pada program Facebook-Mobile Moves Commerce pada Jakarta, Kamis (20/10), Sri Widowati, Country Director Facebook Indonesia, mengaku pihaknya sangat fokus menciptakan urusan ekonomi dan memastikan Facebook berkembang bareng baik pada Indonesia. Sri pun nir mau mengomentari apakah pihaknya maupun mendapat surat Ditjen Pajak misalnya halnya Google Indonesia.
"Kami selalu mematuhi peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Kata Sri, prinsipnya, pada mana pun Facebook hadir pada mayapada, niscaya bayar pajak. Selanjutnya Sri enggan menjawab pertanyaan lagi, termasuk soal apakah Facebook Indonesia telah berstatus menjadi badan perjuangan tetap (BUT) pada Indonesia.
"Begini ya, Facebook selalu patuh terhadap regulasi pada satu negara. Dan pada mana pun pada mayapada, kami bayar pajak," pungkas beliau.
Seperti diketahui, dilema pajak Google Indonesia ini menyeruak ke publik, ketika perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tadi menolak diperiksa sang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Google Indonesia yang berkantor pada Sentral Senayan II, Jakarta Pusat, ini berdalih belum berbentuk badan perjuangan tetap (BUT), hanya beroperasi menjadi daerah kerja perwakilan, sebagai akibatnya Google enggan dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksinya pada Indonesia.
Padahal catatan Ditjen Pajak, Google Indonesia terdaftar menjadi badan aturan dalam negeri pada KPP Tanah Abang III, bareng status menjadi PMA sejak 15 September 2011 dan ialah "dependent agent" menurut Google Asia Pacific Pte Ltd pada Singapura. [bbo]
No comments:
Post a Comment