Tuesday, August 28, 2018

Menkominfo Facebook Belum Bayar Pajak kepada Indonesia

Menkominfo Facebook Belum Bayar Pajak kepada Indonesia
Menkominfo Facebook Belum Bayar Pajak di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mendapatkan perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo Medan Merdeka, Jakarta, pada hari ini, Senin (7/5/2018). Pertemuan berlangsung lebih kurang setengah jam, dari pukul 13.00 hingga 13.30 WIB.

Agenda utamanya membahas hal-hal terkait insiden penyalahgunaan satu juta data pengguna Facebook Indonesia sang pihak ketiga. Selain itu, Rudiantara jua menyoroti contoh usaha jejaring sosial bernuansa biru tadi.

"Saya tanya contoh usaha Knda di Indonesia bagaimana. Orang lain telah bayar pajak, bikin PT di Indonesia, Knda belum," istilah beliau, ditemui sesaat sebelum berkecimpung dari Kantor Kominfo, lebih kurang pukul 16.30 WIB.

Diketahui, Facebook telah mempunyai loka kerja operasional di Capital Place Lantai 49, Gatot Subroto, Jakarta, sejak Agustus 2017 lalu.

Kala itu, Country Director Facebook Indonesia, Sri Widowati, berkata Facebook telah sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sejak Maret 2017.

Kendati begitu, menurut Rudiantara, loka kerja Facebook Indonesia tadi masih berupa perusahaan layanan (service company), bukan menangani usaha. Artinya, Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.

Baca jua : Facebook Resmi Buka Kantor di Indonesia

"Saya minta kehadiran Facebook di Indonesia modelnya diubah. Ini buat meng-address 3 hal. Pertama soal customer service, lalu hak dan kewajiban hukum, dan perkara fiskal. Saya bilang ubah cepat," Rudiantara menuturkan.

Menteri yg kerap disapa Chief RA tadi sejatinya mengapresiasi niat baik Facebook buat tiba ke Kominfo dan menyampaikan update soal operasionalnya di Indonesia. Meski demikian, niat baik saja tak cukup bila nir disertakan menggunakan tindakan.

Baca jua : Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun

"Facebook tiba menyampaikan update berarti muncul itikad baik. Tapi itu saja belum cukup buat selesaikan perkara di Indonesia," ujarnya.

Chief RA tak menyampaikan tenggat tertentu bagi Facebook buat mengubah contoh bisnisnya. Ia sesumbar rujukan hukumnya bakal lebih mengikat waktu Peraturan Menteri (Permen) perihal layanan Over The Top (OTT) dikeluarkan pada kuartal ketiga tahun ini.

"Begitu Permen OTT keluar, nggak dapat lari-lari lagi," beliau memungkasi.

Baca jua : Pajak Saja Tembus Triliunan Rupiah, Google Dapat Duit Dari Mana?

No comments:

Post a Comment