Thursday, August 30, 2018

Menkominfo panggil Facebook jelaskan duduk perkara kebocoran data

Menkominfo panggil Facebook
Menkominfo panggil Facebook jelaskan kasus kebocoran data

Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menyatakan akan memanggil perwakilan Facebook Indonesia sore ini. Tujuannya buat mendengarkan penerangan pihak mereka terkait kebocoran data pengguna Indonesia.

BERITA TERKAIT
Parlemen Uni Eropa cecar Mark Zuckerberg soal Cambridge Analytica & hoaks
Polri pertimbangkan periksa pihak Facebook AS terkait kebocoran data
Soal kebocoran data, Polri nilai Facebook belum kooperatif

"Ya benar, aku telah telepon perwakilan Facebook Indonesia & memanggilnya buat bertemu bareng aku sore nanti," katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (lima/4).

Sebagaimana diketahui, didasarkan  siaran pers Facebook, Rabu (4/4), mereka mengakui bahwa terdapat 87 juta data yg dimungkinkan disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Dari 87 juta data yg kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau lebih kurang 81,6 % data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.

Indonesia masuk urutan ketiga data yg disalahgunakan. Sekitar 1,3 % dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yg kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu lebih kurang 1,4 %. Selain ketiga negara itu pada antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, & Australia.

Menurut Menkominfo, kalau benar hal itu terjadi, maka Facebook melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo Tahun 2016 ihwal Perlindungan Data Pribadi & Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sanksinya mampu mulai dari administrasi, hukuman badan sampai 12 tahun & denda sampai Rp 12 miliar," jelas Rudiantara dalam pesan singkat yg dikutip dari Liputan6.com, Kamis (lima/4).

Dikatakannya, sejauh ini pemerintah tengah menunggu konfirmasi dari Facebook terkait jumlah pengguna Indonesia yg menjadi korban dari penyalahgunaan data Cambridge Analytics melalui Facebook. Kemkominfo juga telah berkoordinasi bareng aparat kepolisian terkait hukuman tersebut.

"Kami sedang meminta angka pastinya," jelasnya. [idc]

No comments:

Post a Comment