![Pemerintah balik](https://img.okezone.com/content/2015/06/13/337/1164873/ical-ada-oknum-pemerintah-bermain-di-balik-konflik-golkar-h5mXfS0dBu.jpg)
Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemkominfo) melalui Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) pulang mengirimkan surat kepada Facebook. Surat tadi terkait permintaan penjelasan serta dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.
BERITA TERKAIT
Parlemen Uni Eropa cecar Mark Zuckerberg soal Cambridge Analytica & hoaks
Polri pertimbangkan periksa pihak Facebook AS terkait kebocoran data
Soal kebocoran data, Polri nilai Facebook belum kooperatif
Hal tadi pun dibenarkan oleh Plt Kepala Humas, Noor Izza. Menurutnya, surat tadi sudah dikirimkan kepada hari ini, Kamis (19/4).
"Iya, hari ini sudah kirimkan surat permintaan klarifikasi. Tapi bukan Surat Peringatan (SP) ya," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat.
Dalam surat tadi, masih timbul 4 hal yg wajib dijelaskan oleh pihak Facebook. Berikut merupakan permintaan penjelasan berasal pihak Kemkominfo kepada Facebook:
1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yg meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou serta Aggregate IQ.
2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, mirip yg sudah dijelaskan kepada surat berasal Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal lima April 2018.
3. Memberikan data jadwal serta/atau hasil audit masalah ini;
4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yg terkena implikasi penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
"Dalam surat jua disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tadi selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini," terperinci Noor.
Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemkominfo) sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua menjadi bentuk hukuman administrasi. SP kedua itu diberikan lantaran Facebook masih kurang cermat menutup layanan perangkat lunak kuis yg notabene menjadi kewajibannya ketika bertemu menggunakan pemerintah. Dan pemerintah pun masih menunggu hasil audit yg dijanjikan Facebook. [ara]
No comments:
Post a Comment