Tuesday, September 25, 2018

Penjelasan Facebook soal kebocoran data pengguna belum kentara

Penjelasan Facebook soal kebocoran data pengguna belum kentara
Penjelasan Facebook soal kebocoran data pengguna belum terperinci

Merdeka.com Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kurang puas terhadap penjelasan Facebook ihwal kebocoran data pengguna di Indonesia. Ada dua hal yg dievaluasi belum dijawab beserta tuntas.

BERITA TERKAIT
Parlemen Uni Eropa cecar Mark Zuckerberg soal Cambridge Analytica & hoaks
Polri pertimbangkan periksa pihak Facebook AS terkait kebocoran data
Soal kebocoran data, Polri nilai Facebook belum kooperatif

Pertama, tindakan yg dilakukan Facebook terhadap bentuk keterangan dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna menjadi bentuk early warning pada platform Facebook. Kedua, potensi penyalahgunaan data pengguna yg selaiknya diketahui pengguna.

Facebook wajib mematuhi legislasi atau regulasi yg berlaku di Indonesia. Maka, Kemkominfo membutuhkan penjelasan ihwal struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan atau diciderainya data tertentu pengguna dari Indonesia, demikian siaran pers Kemkominfo yg diterima Merdeka.com, Jumat (13/4).

Baca maupun: Cara mengetahui data tertentu di Facebook dicuri atau tidak

Terlepas dari belum tuntasnya Facebook menjawab dua pertanyaan dari pemerintah, Kemkominfo mengatakan cukup mengapresiasi surat balasan dari Facebook. Surat tadi disampaikan sang Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email.

Dalam surat tadi, pihaknya mengatakan bahwa Facebook telah melakukan langkah-langkah krusial di antaranya audit terhadap kebocoran data tertentu pengguna, meskipun dampak audit tadi belum disampaikan secara rinci.

Kemudian, menyampaikan rincian keterangan ihwal akses pihak ketiga terhadap data user pass log in pada perangkat lunak Cambridge Analytica (CA). Lalu, Facebook menyatakan telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yg memungkinkan pihak ketiga dengan data tertentu pengguna.

Kemkominfo mengapresiasi respons Facebook atas surat peringatan yg diberikan dan harapan buat membantu secara sukarela. Meskipun belum semua keterangan yg diminta sang Pemerintah Indonesia dipenuhi pada surat jawaban, tulisnya.

Kemkominfo sendiri, telah melayangkan hukuman administrasi bagi Facebook berupa hukuman teguran lisan dan tertulis pada bentuk Surat Peringatan (SP). Sejauh ini, pemerintah telah melayangkan SP ke 2 buat Facebook, lantaran pemerintah masih menemukan adanya perangkat lunak yg serupa CA, yakni CubeYou dan AgregateIQ. [ita]

No comments:

Post a Comment