Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Rudiantara buka suara terkait penyalahgunaan data Facebook yang dilakukan sang Cambridge Analytica. Menurutnya, jikalau betul hal itu terjadi, maka Facebook melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo Tahun 2016 perihal Perlindungan Data Pribadi & Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE).
BERITA TERKAIT
Menkominfo tegaskan tak pernah minta Instagram hapus foto Amien Rais-Rizieq
Menkominfo ingatkan sebar konten negatif berpengaruh dalam karir
Hindari pengedaran obat palsu, pemerintah bakal untuk e-Apotek
"Sanksinya dapat mulai asal administrasi, eksekusi badan hingga 12 tahun & denda hingga Rp 12 miliar," kentara Rudiantara dalam pesan singkat yang dikutip asal Liputan6.com, Kamis (lima/4).
Dikatakannya, sejauh ini pemerintah tengah menunggu konfirmasi asal Facebook terkait jumlah pengguna Indonesia yang menjadi korban asal penyalahgunaan data Cambridge Analytics melalui Facebook. Kemkominfo maupun akan berkoordinasi bersama aparat kepolisian terkait eksekusi tersebut.
"Kami sedang meminta nomor pastinya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, didasarkan siaran pers Facebook, Rabu (4/4), mereka mengakui bahwa masih terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan sang CA.
Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian akbar adalah pengguna Facebook asal Amerika Serikat atau lebih kurang 81,6 % data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, terdapat beberapa negara termasuk Indonesia.
Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 % asal 87 juta. Di atas Indonesia, terdapat Filipina yang kemungkinan akbar penyalahgunaan data pengguna asal negeri itu lebih kurang 1,4 %. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, & Australia.
Sumber: Liputan6.com [ega]
No comments:
Post a Comment