Monday, March 19, 2018

Facebook & Youtube dilaporkan ke Bareskrim sebab memuat video cara bikin bom

Facebook & Youtube dilaporkan ke Bareskrim sebab memuat video cara bikin bom
Facebook & Youtube dilaporkan ke Bareskrim sebab memuat video cara bikin bom

Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano menyambangi kantor Bareskrim Polri buat melaporkan media umum Youtube & juga Facebook. Laporannya tertuang dalam nomor laporan polisi: LP/B/692/V/2018/BARESKRIM, tanggal 24 Mei 2018.

BERITA TERKAIT
Konsumsi YouTube semakin tinggi 40 persen selama Ramadan
Jelang Ramadan, ini dikala prime time pengguna YouTube
XYZ Day: Gen Halilintar ungkap peran YouTube buat ekspresikan diri

Sam mengaku melapor sebab ke 2 media umum tadi tidak mengikuti anggaran yg timbul kepada Indonesia. Aturan yg dimaksudnya itu yakni tidak mau menutup konten-konten yg dianggap berbahaya buat masyarakat.

"Konten-konten itu mengajarkan para teroris cara bikin bom. Yang memfasilitasi mereka mampu belajar berdasarkan situ akhirnya rakyat mampu kena bahaya. Apalagi perusahaan ini mendapat penghasilan uang banyak berdasarkan Indonesia akan tetapi mereka enggak mau ikut anggaran Indonesia," tutur Sam kepada Kantor Bareskrim Polri kepada gedung Kementerian Kelautan & Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/lima).

Pria yg sempat bikin heboh sebab keinginannya menjadi capres melalui sejumlah iklan baliho ini menjamin andai tutur menjadi presiden bakal menutup kantor Youtube & juga Facebook. Setelah itu bakal diganti bersama Facebook khusus buat Indonesia.

"Saya harap berdasarkan ceramah-ceramah itu juga berdasarkan youtube membawa politik atau membawa komentar-komentar atau menghina agama atau mengkritik agama lain sebab memicu pertarungan. Ceramah yg timbul kepada dalam Youtube dilarang membawa isu yg timbul kepada timur tengah pertarungan itu ke Indonesia, sebab isu itu dipergunakan sang teroris buat mengajak orang buat berjihad," ungkapnya.

Sam menegaskan hanya pihak perusahaan Facebook & Youtube saja yg dilaporkan ke Bareskrim, bukan para pengunggah video.

"Pertegas perusahan bahwa mereka harus blokir konten-konten yg berbahaya bagi masyarakat atau angkat kaki berdasarkan Indonesia lebih baik sebab ini membahayakan masyarakat & ini bukan orangnya, akan tetapi perusahaannya eksklusif. Soalnya perusahaannya eksklusif yg bertanggungjawab buat memblokir atau memfasilitasi kepada masyarakat awam. Jadi perusahaan itu yg berhak buat memblokir," tegasnya.

Sam ingin agar pihak Bareskrim Polri segera memberi hukuman terhadap 2 perusahaan tadi andai tutur tidak memblokir konten-konten yg dianggap membahayakan masyarakat Indonesia.

"Tidak timbul duduk perkara penjara akan tetapi itu hanya kita menyampaikan hukuman. Sanksi izin itu ikut anggaran yg timbul Indonesia. Sanksinya harus tutup perusahaan bila tidak ikut peraturan, sebab ini negara Indonesia," tandasnya.

Sam melaporkan Youtube & Facebook bersama dugaan tindaka pidana Cyber Crime, UU nomor 19 tahun 2008 tentang warta & transaksi elektronik, 29 Undang-Undang Tentang Informasi & Transaksi Elektroni (ITE). [&]

No comments:

Post a Comment